Permohonan PBB Terkait Hasil Penghitungan di Tolikara Ditolak
Senin, 12 Agustus 2019
| 07:31 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Ngurah Gde Juan hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Provinsi Papua ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dengan Nomor 96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dibacakan oleh Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini terkait dengan perkara DPRD Kabupaten Dapil Tolikara 2;
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menyebut Pemohon mendalilkan terjadinya pengurangan suara Pemohon, salah satunya di Distik Cibarek sebanyak 144 suara. Akan tetapi, setelah Mahkamah mencermati secara saksama formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota baik yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon dari 13 (tiga belas) distrik yang tercantum di formulir tersebut, tidak terdapat Distrik Cibarek.
Pemohon, kata Manahan, juga membuktikan terjadinya pengurangan suara di distrik selain Distrik Cibarek yang tidak tercantum dalam formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota. “Setelah Mahkamah mencermati secara saksama bukti Pemohon berupa C1-DPRD Kab/Kota di TPS-TPS di semua distrik yang didalilkan, ternyata hanya 1 (satu) lembar yang tercantum perolehan suara Pemohon, sehingga tidak meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon a quo,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)