MK Tak Dapat Menerima Permohonan Partai Garuda di Nias Selatan
Sabtu, 10 Agustus 2019
| 00:02 WIB
Para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Diperiksa saat memasuki ruang sidang pleno, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Garuda dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Dapil Nias Selatan 5. Demikian Putusan Nomor 246-06-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diucapkan dalam persidangan yang digelar di MK pada Jumat (9/8/2019).
“Amar putusan mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019).
Pemohon mendalilkan di Dapil Nias Selatan 5 terdapat pengurangan suara Pemohon sejumlah 100 suara, penambahan suara Partai Gerindra sejumlah 60 suara, dan penambahan suara Partai Amanat Nasional sejumlah 40 suara. “Namun demikian, Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut di tingkat rekapitulasi yang mana serta bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pendapat Mahkamah.
Ketiadaan uraian tersebut mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas (obscuur libel). Hal ini membuat Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemohon. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)