Permohonan Partai Berkarya di Babel Gugur
Jumat, 09 Agustus 2019
| 23:57 WIB
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan Permohonan Partai Berkarya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Berkarya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian Ketetapan MK Nomor 231-07-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Terhadap permohonan Pemohon tersebut, MK telah menerbitkan ketetapan Ketua MK tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa perkara permohonan tersebut. Selanjutnya MK telah melakukan sidang panel pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon.
Dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan, Pemohon dan atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah. Padahal Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut melalui surat Panitera MK perihal panggilan sidang.
“Maka menurut Mahkamah, Pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. Untuk itulah permohonan harus dinyatakan gugur,” tandas Anwar. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)