Permohonan Caleg PAN Dapil Jabar 15 Tak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 23:53 WIB
kiri) Martina selaku kuasa hukum Pemohon hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Jenni Jayusman, S.Sos. Menurut Mahkamah, Caleg dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 15 ini mengirimkan satu lembar permohonan. Jenni dalam permohonannya tidak menguraikan pokok permohonan yang menyangkut posita permohonan sehingga permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak sedikitpun menguraikan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon).
Selain itu, permohonan Jenni Jayusman tidak dilampiri surat persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal DPP Partai Politik dan juga tidak melengkapi surat kuasa partai politik kepada kuasa hukum.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar). “Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Dapil DPRD Provinsi Jawa Barat 15 dan Dapil DPRD Kota Cimahi 2 tidak dapat diterima,” ucap Ketua Panel Hakim MK Anwar Usman didampingi delan hakim konstitusi lainnya dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 123-12-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)