JAKARTA--MI: Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah yang disetujui Sidang Paripurna DPR, Rabu (9/4), sebagai rancangan yang revolusioner dan sangat canggih.
"RUU Pengelolaan Sampah ini merupakan revolusi pengelolaan sampah, dan diharapkan tidak lama lagi masyarakat akan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat," kata Rachmat Witoelar di Jakarta, Rabu (9/4).
RUU yang terdiri atas 18 bab dan 49 pasal ini mulai digodok di DPR sejak tahun 2007. "Dengan adanya UU Sampah, diharapkan bakal ada perubahan dari sikap kita terhadap sampah," katanya.
Masih menurut Rachmat, aturan hukum tentang sampah ini berusaha mengubah paradigma masyarakat tentang sampah. "Sampah bukan lagi barang yang dipandang harus segera dibuang, tapi menjadi suatu berkah," katanya.
Ia membandingkan bagaimana sampah ditangani di negara-negara lain yang sudah lebih maju sistem pengelolaan sampahnya. "Di sana sampah diolah menjadi bahan bakar. Betapa borosnya kita bila sampah cuma dilihat sebagai barang yang harus langsung dibuang, padahal negara maju saja melakukan daur ulang," ujarnya.
Selain menekankan sisi revolusi paradigma, Rachmat juga menyebut RUU Sampah sebagai terobosan penting di sektor lingkungan hidup. "Undang-Undang ini sungguh canggih, karena hanya membutuhkan empat Peraturan Pemerintah (PP) agar bisa menjadi operasional," katanya.
Banyak Undang-Undang yang membutuhkan puluhan PP agar bisa operasional, dan tak jarang Undang-Undang itu baru bisa diterapkan setelah bertahun-tahun disetujui DPR, tambahnya.
"Kami berjanji KLH akan lahirkan 4 PP dalam tempo 1 tahun agar UU Sampah ini bisa segera operasional," kata Rachmat.
Sementara itu Ilyas Asaad, Deputi Menteri Bidang Penataan Lingkungan, menyebut lolosnya RUU Sampah sebagai prestasi bagus dari KLH. "Setelah UU Lingkungan Hidup yang disetujui tahun 1997, baru 11 tahun kemudian, yaitu tahun 2008, KLH kembali berhasil melahirkan Undang-Undang," katanya. (Ant/OL-03)
Sumber www.mediaindonesia.com
Foto http://giant41.blogspot.com/feeds/posts/default?start-index=29&max-results=11