Tidak Dibuktikan Lebih Lanjut, Permohonan Caleg DPD Papua Ditolak Seluruhnya
Jumat, 09 Agustus 2019
| 23:48 WIB
Kuasa Pemohon Arsi hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPD Provinsi Papua, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 08-33/PHPU-DPD/XVII/2019 yang diajukan Calon Anggota DPD Papua atas nama Hasbi Suaib dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Tahun 2019.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa dalam dalilnya Pemohon menyampaikan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam pemilihan umum anggota DPD RI. Adapun permasalahan yang didalilkan tersebut terjadi di antaranya di Kabupaten Tolikara, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
Namun, sambung Saldi, setelah memeriksa secara saksama, maka Mahkamah berpendapat karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan permohonan a quo tidak relevan maka harus dinyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/LA)