JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Papua. Demikian butir amar Putusan Nomor 83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diucapkan dalam persidangan di MK Jumat (9/8/2019).
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Jayapura Dapil 3 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya saat mengucapkan amar putusan.
Pemohon mendalilkan, pengurangan suara Pemohon di sejumlah distrik dari beberapa dapil banyak terjadi Papua. Seperti di Dapil Jayapura 3, Dapil Jayapura 4, Dapil Lanny Jaya 1, Dapil Mamberamo Tengah 3, Puncak 3. Akibat pengurangan suara Pemohon tersebut menjadikan penambahan suara partai-partai lain yang sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa terhadap DPRP Dapil Jayapura 3, Mahkamah telah mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak diteruskan.
“Sedangkan terhadap permohonan PDIP terkait DPR RI Papua dan Dapil Papua 5, Dapil Jayapura 4, Dapil Lanny Jaya 1, DPRP Dapil Mamberamo 3, Dapil Puncak 3, DPRP Kabupaten Tolikara 2, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)