Tidak Dapat Membuktikan, Permohonan PPP dalam Pileg Papua Ditolak
Jumat, 09 Agustus 2019
| 23:45 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan adanya dalil Pemohon yang menyatakan pengurangan perolehan suaranya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) sebanyak 2.931 suara dan penambahan perolehan suara bagi Partai Berkarya sejumlah 419 suara.
Atas dalil ini, maka Mahkamah melakukan pemeriksaan secara cermat dan saksama. Namun kemudian Pemohon tidak membuktikan lebih lanjut. “Maka dengan demikian Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/LA)