Permohonan Caleg Hanura Dapil Enrekang 3 Ditolak MK
Jumat, 09 Agustus 2019
| 23:42 WIB
Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya dalam menggelar sidang pengucapan putusan terhadap permohonan Mule, Calon Perseorangan Partai Hanura dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Enrekang untuk Dapil Enrekang 3, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap permohonan Mule, Calon Perseorangan Partai Hanura dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Enrekang untuk Dapil Enrekang 3 pada Jumat (9/8/2019).
Terhadap permohonan Hanura tersebut, MK memutuskan untuk menolak permohonan. “Amar putusan menolak permohonan Pemohon,” demikian amar dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi.
Mahkamah dalam pertimbangannya terkait pengisian DPRD Enrekang untuk Dapil Enrekang 3 menyatakan bahwa Pemohon dalam membangun argumentasinya mengajukan sejumlah bukti surat dan saksi.
Setelah mempertimbangkan argumentasi Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah menilai tindakan Termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Mahkamah, pencocokan dan perbaikan data dilakukan PPK atas keberatan Pemohon. Mahkamah juga melakukan pemeriksaan bukti surat dan ditemukan fakta bahwa Saksi Pemohon telah menyetujui perolehan suara di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar setelah melakukan perbaikan. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)