JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Nomor 161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum Mahkamah bahwa Pemohon mendalilkan kehilangan 30.211 suara untuk calong anggota DPR RI Dapil Papua atas nama Steven Abraham. Terkait hal ini, sambung Saldi, Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan.
“Andai bukti dapat mendukung, pokok permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak ada persandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon yang sah,” jelas Saldi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Selanjutnya, Pemohon juga mendalilkanpengurangan suara yang dialami Calon Anggota DPRD Dapil Papua atas nama Yan Permenas Mandenas sebesar 5.878 suara dalam Dapil Provinsi Papua, yang tersebar di antaranya pada Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nabire, Kabbupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Jayawijaya. Terkait dengan hal ini, setelah melakukan pemeriksanaan dengan saksama maka Mahkamah mempertanyakan poin ke-3 dari petitum Pemohon yang memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Dapil Papua, sedangkan pada poin ke-4 petitum Pemohon meminta penetapan penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
“Mencermati hal ini, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak jelas,” jelas Saldi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)