Permohonan PKB di Dapil Nias Selatan 1 Tak Beralasan Hukum
Jumat, 09 Agustus 2019
| 23:38 WIB
Ketua Panel Hakim MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya dalam pengucapan Putusan Nomor 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan Nomor 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Permohonan ini diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jumat (9/8/2019).
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang Dapil Sumatera Utara 8 dan Dapil Tapanuli Selatan 3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya,” ucap Ketua Panel Hakim MK Anwar Usman didampingi delan hakim konstitusi lainnya dalam persidangan yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon mendalilkan persoalan pada Pemilu Legislatif 2019 yang terjadi di Dapil Nias Selatan 1. Pemohon keberatan terhadap hasil rekap suara untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Alasan Pemohon, terjadi penggelembungan suara terhadap parpol lain dan berkurangnya suara PKB.
Menurut Pemohon, penggelembungan suara tersebut disebabkan antara lain adanya pemilih yang sudah meninggal maupun pemilih yang belum memiliki hak pilih, namun tetap memilih.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum. “Berkenaan dengan pemilih yang sudah meninggal maupun pemilih yang belum memiliki hak pilih, namun tetap memilih, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat membuktikan hal tersebut. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)