JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Putusan Nomor 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 yang digelar MK pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan pertimbangan hukum yang menyatakan dalil Pemohon mengenai penambahan dan pengurangan serta pelanggaran pemilu yang dialami Pemohon pada Kabupaten Kepulauan Sula. Setelah memeriksa alat bukti, saksi, dan keterangan Termohon serta Bawaslu sepanjang Dapil Kepulauan Sula 2 yang terdiri atas 3 kecamatan, yakni Sulabesi Barat, Sulabesi Selatan, dan Sulabesi Timur adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai contoh kasus, Palguna menyebutkan terhadap salah satu dalil tentang ketidakjelasan formulir C7 yang dicoret dengan tipe-x sehingga menyulitkan Pemohon mengetahui data pengguna surat suara untuk TPS 1 dan TPS 3 Desa Maigay, Mahkamah memastikan data dan angka yang ditulis pada formulir tersebut masih jelas terbaca. Nama pemilih pun sangat jelas terbaca.
“Secara terang dapat diketahui siapa saja pemilih. Maka atas fakta hukum ini, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon atas perkara a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Palguna dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sementara itu, sehubungan dengan masalah selisih suara yang terjadi pada Dapil Kepulauan Sula 4 pada faktanya, Mahkamah berpendapat tidak ada pengaruhnya pada perolehan suara Pemohon. Sedangkan untuk masalah pelanggaran yang didalilkan, sudah diselesaikan pada tingkat penyelenggara. (Sri Pujianti/LA)