MK Tolak Permohonan PKB di Dapil Buton Tengah 3
Jumat, 09 Agustus 2019
| 23:34 WIB
(kanan) Kuasa Hukum Pemohon Gatra Setya El Yanda hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang berkenaan dengan DPRD Kabupaten Dapil Buton Tengah 3. Demikian sidang pengucapan Putusan Nomor 13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Kabupaten Dapil Bombana 1 dan DPRD Kabupaten Dapil Wakatobi 1 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Kabupaten Dapil Buton Tengah 3,” ucap Ketua Panel Hakim MK Anwar Usman didampingi delan hakim konstitusi lainnya
Terdapat 3 dapil yang dipersoalkan PKB (Pemohon) yaitu Pemilihan Anggota DPRD Dapil Bombana 1, Dapil Wakatobi 1 dan Dapil Buton Tengah 3. Namun Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan PKB terkait Dapil Bombana 1 dan Dapil Wakatobi 1 karena tidak beralasan menurut hukum melalui putusan sela MK.
“Mahkamah hanya mempertimbangkan pokok permohonan Dapil Buton Tengah 3 sehingga meminta Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Larohua. Pemohon sudah mengajukan bukti-bukti, Termohon sudah menyampaikan bantahan,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang membacakan pertimbangan hukum dalam putusan MK. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).