MK Tolak Permohonan Golkar Untuk Kabupaten Kolaka Utara
Jumat, 09 Agustus 2019
| 23:33 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Alberthus hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Nomor 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dibacakan pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini terkait penghitungan suara DPRD Dapil Kabupaten Kolaka Utara 1.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum MK mengungkapkan berdasarkan fakta dalam persidangan, Pemohon mempermasalahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS. Hal inilah yang membuat suara mereka berkurang. “Bagi MK argumen hukum ini tidak kuat. Sebab tidak ada fakta yang menunjukkan adanya proses kecurangan selama proses PSU,” jelasnya.
Selain itu, kata Palguna, PSU dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan pelaksanaan PSU sesuai dengan aturan yang ada. Adapun tuduhan adanya politik uang dan pemilih siluman tidak terbukti. Sebab sudah ada putusan Bawaslu yang menyatakan keduanya tidak terbukti.
“Dasar ini membuat MK menyatakan Permohonan Pemohon tak beralasan menurut hukum. Adapun dalil lain dikesampingkan MK karena tidak relevan,” jelasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)