JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Nomor 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Papua tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan sepanjang DPRP sepanjang Dapil Papua 4 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019).
Pemohon mendalilkan, dalam Pemilihan Anggota DPRP Provinsi Papua untuk Dapil Papua 4 bahwa akibat kesalahan Termohon dalam rekap suara secara keseluruhan menyebabkan pengurangan suara di Distrik Gufura, Distrik Laninyna, Distrik Liyuk. Seharusnya menurut Pemohon, jumlah suara yang diperoleh PKS dari tiga distrik tersebut adalah 4.528 suara.
Selain itu Pemohon mendalilkan terjadinya penggelembungan suara terhadap sejumlah partai dan pengurangan suara Pemohon saat Pemilu Legislatif 2019 di Dapil Papua 4, Dapil Puncak 3, Dapil Lanny Jaya 1 yang dinilai Mahkamah, permohonannya tidak jelas atau kabur.
“Sedangkan permohonan Pemohon untuk Dapil Mapi 1, Dapil Kepulauan Yapen 1, Dapil Lanny Jaya 2 terkait dugaan penggelembungan suara, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)