JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5. Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan Putusan MK.
Demikian petikan amar Putusan Nomor 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tengah. Permohonan ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5 untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pembacaan pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Suhartoyo menerangkan bahwa berdasarkan dalil Pemohon bahwa saat dilakukan rapat pelno tingkat Kecamatan Kinovaro pada 28 April 2019 tidak ditemukan form C7 dalam kotak suara pada TPS 1 Desa Bolobia. Atas permasalahan ini, Mahkamah mempertimbangkan bahwa form C7 sebagai dasar dari dokumen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum, yang di dalamnya termuat daftar hadir pemilih yang memiliki hak pilih. Selain itu, sambung Suhartoyo, form C7 juga menjadi dokumen yang digunakan petugas KPPS untuk memastikan pemilih yang terdaftar memilih dan menggunakan hak pilihnya. Tanpa mengisi C7, pemilih bisa saja menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Maka form C7 ini penting untuk mencegah oknum untuk melakukan penyimpangan atau kecurangan pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa form C7 merupakan dokumen yang digunakan untuk melakukan penghitungan dengan sebelumnya melakukan pencocokan daftar hadir pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Dengan tidak adanya form ini, tidak dapat dipastikan kemurnian suara pemilh. “Demi menegakkan keadilan, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sampai Suhartoyo dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA).