Pelanggaran Tidak Terbukti, Permohonan PSI dalam PHPU Jawa Barat Ditolak Seluruhnya
Jumat, 09 Agustus 2019
| 22:31 WIB
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak untuk seluruhnya. Demikian Putusan Nomor 202-11-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait perbedaan selisih suara yang didalilkan Pemohon untuk Dapil Jabar 1 yang terdiri atas Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Faktanya, Palguna mengungkapkan formulir C1 yang tidak ditandatangani petugas KPPS dan tidak ada angka perolehan suaranya, maka salinan formulir C1 Pemohon adalah belum bersifat final. Sehingga memungkinkan adanya perubahan terkait angka-angka yang tertera pada form tersebut. Sehubungan dengan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat tidak benar Termohon tidak menyampaikan formulir C1.
“Dengan demikian tidak terbukti pula pelangggaran yang dilakukan jajaran Termohon dalam pelaksanan rekapitulasi dan rapat pleno. Dengan uraian itu, Mahkamah menyatakan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Palguna dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)