JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019. Sidang pengucapan Putusan Nomor 104-10-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (9/8/2019).
Dalam persidangan ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dalil kekurangan surat suara yang terjadi di TPS 3 Kampung Parik, Nagari Kudu Ganting, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Pariaman. Setelah mencermati jawaban Termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan Saksi didapati fakta bahwa surat suara yang kurang tersebut bukanlah surat suara untuk pemilihan DPRD Sumatera Barat, melainkan surat suara untuk pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden. Hal ini, sambung Palguna, diakui oleh Saksi atas nama Dewi Arora yang mengakui bahwa petugas kurang teliti menghitung jumlah surat suara dan jumlah pemilih yang terdaftar.
“Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat adanya kekurangan surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Sumatera Barat adalah tidak benar,” sampai Palguna di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Terkait dengan hal ini, tambah Palguna, setelah Mahkamah mencermati pula pengakuan KPU dan keterangan Bawaslu bahwa Pemohon telah keliru dan hal sesungguhnya yang terjadi adalah unsur kelalaian dari petugas KPPS. Dan ditambah lagi, Mahkamah tidak menemukan keberatan dari semua pihak sehubungan dengan perkara a quo. “Maka dalil a quo tidak terbukti menurut hukum. Dalil Pemohon harus dikesampingkan karena tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menyatakan dalil tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” terang Palguna. (Sri Pujianti/Louisa/NRA)