Petitum Kontradiktif, Permohonan Partai Gerindra dalam PHPU Kep. Babel Tidak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 21:50 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting bersama kuasa hukum Ali Nurdin hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima permohonan Nomor 148-02-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa setelah mencermati posita dan petitum Pemohon, terdapat hal yang kontradiktif. Pada petitum poin ke-3, Pemohon memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang atau melakukan pembukaan C1 Plano sepanjang Dapil Kepulauan Bangka Belitung untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Sementara itu, pada petitum poin ke-4, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian DPR Dapil Kepulauan Bangka Belitung.
Dari kedua pernyataan ini, tambah Arief, terlihat bahwa Petitum yang dimohonkan kontradiktif dan bersifat komulatif karena jika tidak disampaikan dalam bentuk alternatif maka kedua hal ini akan menimbulkan dampak hukum yang berbeda.
“Maka Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Sehingga Mahkamah pun tidak mempertimbangkan permohonan a quo lebih lanjut,” terang Arief dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)