Permohonan Demokrat Untuk Dapil Jabar 9 Ditolak
Jumat, 09 Agustus 2019
| 21:47 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Yandri Sudarso hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Demokrat untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut dibacakan pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini terkait perolehan suara DPRD Provinsi Jabar Dapil 9 atas nama Wiwin Winingsih.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan dalil Pemohon tidak terbukti. Setelah dilakukan penyandingan formulir DA1 milik Pemohon dan Termohon, ternyata jumlahnya sama dan tidak ada pengurangan suara. Selain itu, beberapa dalil yang dipermasalahkan Pemohon tentang pelanggaran administrative Termohon bukan wewenang MK untuk menilai. “Atas dasar ini, MK memandang dalil Pemohon lemah dan tidak berdasar menurut hukum,” tegasnya.
Lainnya, MK menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Dapil DPR RI Jabar 1 dan Dapil DPRD Kota Depok 2 ditarik perkaranya oleh Pemohon. Sementara Dapil DPRD Kabupaten Indramayu 3 serta Dapil DPRD Kabupaten Kuningan 1 tidak dapat diterima. (Arif Satriantoro/LA/RD)