JAKARTA(SINDO) â Komisi II DPR menyatakan mendukung langkah evaluasi serta pembenahan lembaga dan komisi negara.
Bahkan, Komisi II mengaku pernah menyampaikan hal ini kepada pemerintah.Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Marham mengungkapkan, pihaknya pernah mendesak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa sebagai pihak pemerintah untuk melakukan tata ulang terhadap fungsi sejumlah komisi dan lembaga negara nonstruktural.
âMengenai tata ulang dan evaluasi itu sebenarnya juga sudah disampaikan ke Mensesneg saat rapat kerja (raker) dengan Komisi II.Beliau bilang mau mengevaluasinya,â ungkap Idrus di Jakarta kemarin.
Menurut dia, banyaknya komisi negara yang belum berjalan maksimal hingga saat ini belum diketahui penyebabnya. Karena itu, Idrus menyatakan tidak setuju jika membengkaknya anggaran untuk membiayai komisi dijadikan satu-satunya alasan untuk mengurangi keberadaan komisi negara.
âHarus dicari tahu dulu apa persoalannya.Apa karena memang lembaganya yang salah atau fungsinya yang salah atau orangnya yang tidak tepat. Karena banyak juga kan komisi yang sekarang ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan itu tidak jadi masalah ketika anggarannya membengkak,âpaparnya.
Mengenai rencana pemerintah membentuk komisi baru, seperti Komisi Informasi dan Komisi Perlindungan Saksi dan Korban, Idrus meminta agar pemerintah tidak terburu-buru. Menurut dia, pemerintah harus melakukan evaluasi dulu secara menyeluruh. âBiar nanti kalaupun ada penambahan komisi, secara fungsi juga bisa tepat sasaran,âtandasnya.
Sebelumnya,Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan keberadaan komisi negara yang menjamur perlu dibenahi. Menurut dia, saat ini diperlukan sebuah mekanisme baru untuk pembentukan badan atau komisi. Hal itu untuk membenahi banyaknya badan atau komisi negara yang muncul pasca-Reformasi.
Hal senada diungkapkan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana.Dia berpendapat, pembenahan komisi memang sangat diperlukan. Sebab, hal itu untuk membenahi adanya disfungsi beberapa komisi negara. âDi negara ini banyak terjadi tumpang tindihkewenangankomisi. Hal itu mengakibatkan ketidakefektifan kinerjanya,âkatanya.
Karena itu, tambah dia, perlu ada penggabungan beberapa komisi yang secara fungsi dan peranan memiliki kesamaan. Dengan begitu, selain merampingkan keberadaan komisi, secara anggaran juga ada kemungkinan bisa diefisienkan. âKeberadaan Komisi Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan sebenarnya bisa digabungkan dengan Komnas HAM.Kalau untuk masalah pembagian kerjanya, itu kan bisa dibagi dengan divisi saja,âtuturnya.
Di tempat terpisah, lima komisi negara yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Komisi Yudisial (KY),Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komnas HAM kemarin melakukan pertemuan guna melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
âIni merupakan pertemuan lanjutan pascapertemuan di KPK beberapa waktu lalu. Tujuannya agar ke depannya negara ini bisa lebih baik dalam birokrasinya serta bisa bebas dari korupsi,â kata Ketua KY Busyro Muqoddas . (rahmat sahid)
Sumber www.seputar-indonesia.com (10/04/08)
Foto http://www.ebizzasia.com/0216-2004/specialnote,0216,01.htm