Kabur, Permohonan Caleg DPD Sumut Tidak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 21:32 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Tegar Yusuf (Kanan) hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 09-02/PHPU-DPD/XVII/2019 yang diajukan oleh Caleg DPD atas nama Darmayanti Lubis. Pembacaan putusan ini dilakukan dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Berdasarkan permohonan yang diajukan Pemohon pada 22 Mei 2019, dalam positanya, menyebutkan permasalahan PHPU untuk Provinsi Maluku. Namun dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk beberapa dapil agar dilakukan penghitungan suara ulang, di antaranya pada Kabupaten Langkat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Nias Selatan yang ada di Provinsi Sumatra Utara.
Sehingga, Mahkamah tidak memahami hal-hal yang diinginkan Pemohon. di samping itu, lanjut Enny, Pemohon juga tidak menjelaskan penambahan suara yang didalikan tersebut ditambahkan pada siapa saja dan jumlahnya berapa suara. “Dengan demikian, pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” tandas Enny dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)