JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara. Hal ini terungkap saat sidang pengucapan Putusan Nomor 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019), Hakim Kostitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Sumut 2 Pemohon mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara sebesar 2.009 suara. Namun, sambung Arief, persoalan yang didalilkan tersebut sebenarnya telah selesai pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. “Sehingga permasalahan yang ada pada Kabupaten Nias Selatan dan Nias Barat tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Arief di Ruang Sidang Pleno MK.
Sementara itu, sambung Arief, untuk Dapil Tapanuli Selatan 2 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten, Pemohon telah melakukan penarikan permohonan yang telah diterima MK pada 8 Juli 2019. “Maka dengan ini, Mahkamah menghentikan tahap pemeriksaan,” ucap Arief dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Selanjutnya, tanbah Arief, untuk Dapil Deli Serdang 6 dan Dapil Tapanuli 3 permohonan Pemohon kabur karena petitum Pemohon tidak jelas. Sedangkan untuk Dapail Langkat 1 pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permoohnan dengan ketidakhadirannya dalam persidangan pemeriksaan dengan alasan yang tidak jelas.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksespsi, Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Tapanuli Selatan 2. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Deli Serdang 6, Dapil Tapanuli Tengah 3, dan Dapil Langkat 1 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi membacakan kutipan amar putusan dalam persidangan. (Sri Pujianti/NRA)