JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 87-03-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatra Utara Tahun 2019. “Amar, mengadili, menyatakan menolak untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Pleno MK, Jumat (9/8/2019).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyampaikan untuk Dapil Simalungun 5, Pemohon mendalilkan hasil rekapitulasi Kecamatan Huta Bayu Raja tidak sah karena terdapat 200 pemilih yang menggunakan seharusnya tidak memiliki hak pilih. Mencermati peristiwa ini, Mahkamah menilai Pemohon tidak secara langsung mempermaslaahkan perolehan suaranya, tetapi lebih mempermasalahkan pemungutan suara pada 7 TPS pada kecamatan tersebut. Meskipun ada perbedaan jumlah DPK pada Pemohon dan Termohon yang menunjukkan ketidakcermatan penyelenggara pemilu, sambung Arief, tetapi hal tersebut tidak berpengaruh pada perolehan suara Pemohon.
“Permasalahan DPT adalah bentuk perlindungan pemilih. Dengan demikian, permasalahan pada Dapil Simalungun 5 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Partisipasi Tinggi
Berikutnya, Arief menyebutkan bahwa terhadap Dapil Samosir 1, Pemohon mendalilkan adanya permasalahan pada TPS 3 Desa Rianite akibat ketidaksesuaian jumlah pemilih dari DPT yang hadir bahwa kehadiran pemilih adalah 297 orang. Sedangkan perolehan suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD hanya 224 suara, sementara perolehan suara untuk DPRD Kabupaten adalah 297 suara. Terhadap kejadian ini, Saksi Pemohon telah mengajukan keberatan hingga ke Sentra Gakkumdu. Namun, permasalahan tidak dapat dilanjutkan.
Mencermati hal ini, Mahkamah berpendapat bahwa kecurigaan Pemohon terhadap tingginya partisipasi pemilih tersebut tidak beralasan karena angka yang tinggi tersebut tidak diperoleh dari daftar pemilih siluman. “Maka Mahkamah menilai tidak ada kerugian bagi perolehan suara Pemohon. Sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Arief dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)