Tidak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PAN Untuk Provinsi Maluku Tidak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 21:00 WIB
Kuasa Pemohon Jakobid Siahaya hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 127-12-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat diterima. Dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 ini, Wakil Ketua MK Aswanto menyampaikan pertimbangan hukum Mahkamah.
Aswanto menjelaskan dalam eksepsi Termohon menyatakan permohonan Pemohon tidak menyertakan permasalahan perolehan suara Pemohon dengan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (Termohon). Menyikapi hal ini, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat pengajuan formil PHPU Legislatif Tahun 2019 karena tidak menyertakan permasalahan perolehan suaranya.
“Mahkamah berkesimpulan, berdasarkan UUD 1945, amar putusan mengadili bahwa dalam pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara yang ditambahkan kepada partai lain sehingga merugikan Pemohon. (Sri Pujianti/LA)