Lokus Tak Lengkap, Permohonan Partai Gerindra Dapil Maluku 1 Tidak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 20:56 WIB
Kuasa Pemohon Zulham Effendi hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah menyatakan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak dapat diterima. Demikian sidang pengucapan Putusan Nomor 155-02-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyebutkan seharusnya dalam sistematika permohonan Pemohon mendalilkan permasalahan perolehan suaranya. Namun dalam positanya, Pemohon menyebutkan pelanggaran yang terjadi pada 4 TPS di Kecamatan Nusaniwe. Akan tetapi, dalam petitum Pemohon tidak menyebutkan secara lengkap kelurahan yang ada pada lokus yang dimaksudkan tersebut. Dengan demikian, posita yang disampaikan Pemohon tidak bersesuaian dengan jumlah kelurahan yang ada pada kecamatan yang didalilkan.
“Maka permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan perkara a quo. Sehingga Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” sampai Manahan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA).