Tidak Uraikan Perolehan Suara, Permohonan PBB dalam PHPU Maluku Tidak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 20:54 WIB
Kuasa Pemohon Anthoni Hatane hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Putusan Nomor 99-19-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini, Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 ini, Pemohon tidak menguraikan permasalahan perolehan suara Pemohon. Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan berbagai pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu (Termohon). Adapun pelanggaran yang diuraikan Pemohon di antaranya adanya DPT ganda dan tidak adanya formulir C7. Maka, sambung Aswanto, eksepsi lain dari Pemohon tidak dipertimbangkan.
“Mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan konklusi Mahkamah terhadap perkara a quo. (Sri Pujianti/LA)