JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Berkarya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemlihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019. Hal ini terungkap dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 235-07-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar di MK pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam persidangan.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan bahwa Pemohon mempermasalahkan Dapil Ambon 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku. Namun, dalam pencermatan Mahkamah dapil yang disebutkan tersebut bukanlah untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi. Melainkan untuk pengisian DPRD Kabupaten/Kota khususnya Kota Ambon.
Partai Lain
Berikutnya, untuk permasalahan Dapil Kota Maluku 1 hingga Dapil Maluku 7, dalam permohonannya Pemohon tidak mempermasalahkan perolehan suara pihaknya terkait dapil tersebut. Akan tetapi, lanjut Aswanto, Pemohon mempermasalahkan perolehan suara dari partai lain. Sehingga dari hal ini, Mahkamah menilai petitum Pemohon pun tidak berseuain dengan posita. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon beralasan menurut hukum untuk sebagain, maka permohonan Pemohon tidak dilanjutkan,” tegas Aswanto. (Sri Pujianti/NRA)