JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 25-01-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang Pengucapan Putusan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Mahkamah menjelaskan Pemohon harus memenuhi persyaratan formil pengajuan perkara PHPU Legislatif Tahun 2019 untuk Dapil Maluku 1. Dalam permohonan a quo, sambung Aswanto, Pemohon harus memberikan penjelasan persandingan perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dengan penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Pada nyatanya, Pemohon lebih banyak menguraikan rekomendasi Panwascam. Bahkan pemohon tidak menguraikan lokus perselisihan suaranya, apakah permasalahan terjadi pada tingkat TPS, tingkat kecamatan, kabupaten, atau pada tingkat provinsi. “Dengan ini permohonan Pemohon tidak jelas,” terang Aswanto.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan dirugikan karena kehilangan beberapa kursi di Dapil Maluku 1 akibat hilangnya suara Pemohon. (Sri Pujianti/LA)