JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 6 dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 27-01-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019 ini, Wakil Ketua MK Aswanto menyampaikan bahwa dalam posita Pemohon telah keliru menyertakan dapil pada perkara tersebut.
Setelah menelusuri pembagian dapil untuk DPRD Provinsi Banten khususnya Dapil Banten 6, Mahkamah mendapati fakta cakupan Dapil Banten 6 terdiri atas Kota Tangerang B yang meliputi Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Pinang, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Larangan. Namun, pada petitum Pemohon meminta pembatalan Putusan KPU untuk pengisian keanggotaan DPRD Dail Banten 6 tanpa menyertakan secara lengkap daerah-daerah yang meliputi dapil tersebut.
“Permintaan tersebut tidak bersesuaian dengan jumlah kecamatan yang dipersoalkan Pemohon di dalam posita yaitu hanya mempersoalkan pada 3 (tiga) kecamatan, sementara dalam petitum Pemohon meminta Termohon melaksanakan rekapitulasi ulang di semua kecamatan di Daerah Pemilihan Banten 6 yang meliputi 5 (lima) kecamatan. Dengan demikian dalil Pemohon tidak bersesuaian dengan petitum permohonan,” sambung Aswanto.
Mendapati hal ini, jelas bagi Mahkamah bahwa Pemohon tidak cermat mempersoalkan dapil yang dimaksudkannya dengan tidak menyebutkan keberadaan Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang. Dengan demikian, tambah Aswanto, dalil pemohon tidak bersesuaian antara posita dan petitumnya. “Maka, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga pokok permohonan tidak dilanjutkan” jelas Aswanto.
Alhasil dalam amar putusan, MK tidak dapat menerima permohonan Pemohon. “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membaca petikan amar putusan dalam persidangan. (Sri Pujianti/NRA)