Permohonan Partai Berkarya di Aceh Gugur
Jumat, 09 Agustus 2019
| 20:02 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Aceh, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan gugur terhadap permohonan Partai Berkarya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019. Isbat mengenai hal ini terungkap dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 249-07-00/PHPU.DPR-DPD/XVII/2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menetapkan, Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam persidangan MK.
Mahkamah menganggap Pemohon tidak serius dalam permohonannya. Pada saat MK menggelar sidang panel pemeriksaan pendahuluan, Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut melalui surat Panitera MK.
“Maka menurut Mahkamah Pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan, dan untuk itu haruslah dinyatakan gugur permohonan Pemohon a quo,” tandas Anwar. (Sri Pujianti/NRA)