Bukti Hanya Sebagian, Permohonan Partai Aceh Ditolak
Jumat, 09 Agustus 2019
| 20:00 WIB
Kuasa Pemohon Cut Dian hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Aceh, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap permohonan Partai Aceh dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 46-15-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan terlebih dahulu untuk pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 4 telah dinyatakan dihentikan karena Pemohon menyatakan adanya pertentangan dalam petitum yang dimohonkannya. Atas penjelasan tersebut, maka Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Selanjutnya untuk pengisian keanggotan DPRA Dapil Aceh 2, sambung Arief, Pemohon mendalilkan mengalami selisih perolehan suara mencapai 5.300 suara pada 48 TPS di Kecamatan Peukan Baro dan 15 TPS di Kecamatan Simpang Tiga. Mencermati hal ini, Mahkamah berpendapat dalil yang dipaparkan Pemohon tidak berdasar karena tidak merinci pada TPS-TPS mana saja Pemohon mengalami pengurangan perolehan suara. Dengan tidak disebutkan TPS-TPS yang dimaksudkan Pemohon, maka tidak mungkin bagi MK memeriksa dalil demikian. Ditambah pula bukti yang diajukan hanya sebagian dari TPS yang ada pada daerah yang dimaksudkan.
“Mahkamah menilai dalil Pemohon tentang pengurangan suara tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Arief dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA).