JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Demokrat terkait pemilihan umum legislatif Provinsi Bangka Belitung ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 65-14-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dibacakan pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini mempersoalkan perkara DPRD Dapil Kabupaten Bangka Selatan 4.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum, mencermati bukti Pemohon berupa formulir C1 di TPS 2 Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, hanya berupa lembaran halaman Lampiran Model C1 tanpa menyertakan halaman lain. Selanjutnya, bukti Pemohon tersebut hanya berupa foto bukanlah dokumen fisik yang seharusnya. Selain itu, bukti-bukti tersebut tidak lengkap karena tidak disertai dengan Berita Acara (Formulir Model C-DPRD Kab/Kota) dan Sertifikat Penghitungan (Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota).
“Oleh karena itu, bukti-bukti tersebut tidak dapat meyakinkan Mahkamah terhadap adanya penambahan perolehan suara Hendri (Caleg Nomor Urut 1),” jelasnya.
Kemudian, Enny melanjutkan saksi Pemohon, Taufiq yang menerangkan terdapat penambahan perolehan suara Hendri (Caleg Nomor Urut 1), menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa keterangannya a quo adalah benar. Terlebih lagi, saksi menyatakan bahwa pada saat penghitungan suara di TPS 2 Desa Rajik tidak ada pengajuan keberatan dari saksi.
Pemohon juga mendalilkan adanya kejanggalan perolehan suara Hendri (Caleg Nomor Urut 1) di TPS 6 dan TPS 9 Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba yang tertulis dalam kolom satuan. Menurut Mahkamah, setelah mencermati bukti Pemohon berupa Formulir Model C1 TPS 6 dan TPS 9 Desa Permis, kedua bukti tersebut ternyata tidak lengkap karena hanya berupa foto lembaran halaman Lampiran Model C1 di TPS 156 6 Desa Permis tanpa menyertakan halaman lain sehingga tidak dapat meyakinkan Mahkamah terhadap adanya penambahan perolehan suara Hendri (Caleg Nomor Urut 1). (Arif Satriantoro/LA/RD)