JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Putusan dengan Nomor 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini dibacakan pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan terkait kursi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menyebut perbedaan perolehan suara sah menurut Termohon, yakni suara sah versi DB1 DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan 2 sebanyak 24.817 suara. Tetapi suara sah berdasarkan formulir C1 di seluruh TPS Dapil Humbang Hasundutan 2 sebanyak 24.568 suara.
Arief menjelaskan berdasarkan bukti P6 (formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota), jumlah suara sah di dapil Humbang Hasundutan 2 sebanyak 25.410 suara. Hal ini berbeda dengan apa yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya yang menyebutkan suara sah versi formulir DB1 DPRD sebanyak 24.817 suara.
“Seandainya apa yang didalilkan oleh Pemohon a quo terkait jumlah suara sah adalah sama dengan bukti yang diajukan oleh Pemohon, quod non, Pemohon juga tidak menguraikan lebih jauh keterkaitan perbedaan jumlah suara sah tersebut dengan perolehan suara Pemohon. Dengan demikian Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya, sehingga dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Terkait adanya perbedaan jumlah perolehan suara dari beberapa partai dengan dokumen pembanding antara formulir C1 dan formulir DB1 di Kecamatan Paranginan, sebagaimana keterangan Bawaslu bahwa berdasarkan pengawasan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan terhadap adanya perbedaan Salinan Model C1, telah diselesaikan dengan merujuk pada formulir C1 plano. Arief menyebut tidak ditemukan adanya pengurangan dan penambahan suara. “Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)