JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Nomor 01-08-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019).
Pemohon mendalilkan terdapat penambahan suara pada parpol lain yang menyebabkan hilangnya kursi Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota di Dapil Kubu Raya 2 Provinsi Kalimantan Barat. “Menurut Pemohon, penambahan suara tersebut akibat kesalahan rekap suara oleh Termohon pada 6 TPS di sejumlah kecamatan wilayah Kubu Raya,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pendapat Mahkamah.
Hingga dilakukan pemungutan suara ulang di TPS Madu Sari, yang menurut Pemohon, berjalan lancar, aman dan tertib. Meskipun ada pemungutan suara ulang, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak berkaitan dengan permohonan a quo, sehingga tidak relavan untuk dipertimbangkan.
Pendapat Mahkamah juga disampaikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams terkait dalil Pemohon soal kesalahan rekapitulasi suara oleh Termohon di TPS 4 Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan menyebabkan penambahan suara bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun Termohon membantah dalil Pemohon, perolehan suara sudah sesuai fakta hukum.
“Bahwa terhadap dalil Pemohon, Mahkamah tidak meyakini telah terjadi penambahan suara bagi PPP di TPS 4 Desa Sungai Asam,” jelas Wahiduddin. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)