MK Pupuskan Permohonan Partai Berkarya Dapil Gunungsitoli
Jumat, 09 Agustus 2019
| 18:19 WIB
Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Legislatif 2019 sidang perkara Nomor 205-07-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Dapil Kota Gunungsitoli 1 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengucapan putusan perkara PHPU Legislatif 2019 pada Jumat (9/8/2019). Agenda sidang adalah pengucapan putusan permohonan Partai Berkarya yang teregistrasi dengan Nomor 205-07-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Dapil Kota Gunungsitoli 1 Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon mendalilkan, perolehan suara yang diraih adalah sebanyak 116 suara dan mengalami pengurangan akibat penggelembungan terhadap parpol-parpol lain. Pemohon menduga, hal tersebut akibat kelalaian Termohon maupun penyelenggara pemilu lainnya saat rekap suara. Karena itu dalam petitum, Pemohon meminta pembukaan kotak suara dan pemungutan suara ulang Dapil Kota Gunungsitoli 1.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta bukti-bukti dari para pihak, Mahkamah tidak dapat meyakini bahwa dalil-dalil, bukti-bukti, saksi-saksi yang diajukan Pemohon.
“Oleh karenanya, permohonan Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)