MK Tetapkan Permohonan Berkarya di Kalut Gugur
Jumat, 09 Agustus 2019
| 17:55 WIB
(tengah) Anggota Bawaslu Fritz Edward Silegar hadir dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Berkarya yang teregistrasi dengan Nomor 216-7-24/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Kalimantan Utara (Kalut) akhirnya dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian Ketetapan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019).
Terhadap permohonan Pemohon tersebut, MK telah menerbitkan ketetapan Ketua MK tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa perkara permohonan tersebut. Selanjutnya MK telah melakukan sidang panel pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon.
Dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan, Pemohon dan atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah. Meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut melalui surat Panitera MK perihal panggilan sidang.
“Maka menurut Mahkamah, Pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. Untuk itulah permohonan harus dinyatakan gugur,” tandas Anwar. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)