Permohonan Partai Nasdem di Sumut Ditolak MK
Jumat, 09 Agustus 2019
| 17:04 WIB
kiri) Kuasa Hukum Pemohon Parulian Siregar hadir dalam sidang pengucapan amar puusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang teregistrasi dengan Nomor 197-05-02/ARPK-DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 di Provinsi Sumatera Utara, Dapil Pematangsiantar 1 DPRD Kota Pematangsiantar akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019).
Pemohon mendalilkan perolehan suara Hanura di Dapil Pematangsiantar 1 telah digelembungkan sebanyak 33 suara yang terjadi di Kecamatan Siantar Utara. Namun Termohon membantah adanya penggelembungan suara tersebut akibat kelalaian Termohon seperti dituduhkan Pemohon.
Terhadap persoalan Pemohon, Mahkamah menilai menemukan fakta hukum bahwa dalam rekap suara di tingkat TPS 27 Kelurahan Melayu, perolehan suara Hanura tertulis 0 atau tidak memperoleh suara yang diakui oleh Termohon. Kemudian dalam kolom DAA1 Kecamatan Siantar Utara tercatat perolehan suara sebanyak 33 suara.
“Perbedaan yang demikian, menurut Mahkamah telah menunjukkan penyelenggara pemilu khususnya petugas KPPS di TPS 27 Kelurahan Melayu. Namun ketidakcermatan yang demikian sudah diperbaiki oleh Termohon, melalui perbaikan saat rekap suara di Kecamatan Siantar Utara,” tegas Arief Hidayat. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)