Permohonan Golkar di Maluku Tidak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 17:02 WIB
FAhri Bachmid selaku kuasa hukum pemohon saat menyimak pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya tidak dapat menerima permohonan Partai Golkar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Maluku. Hal ini terungkap dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar di MK pada Kamis (8/8/2019), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Pemohon mendalilkan soal adanya rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah dalam Dapil Maluku. Perlunya PSU akibat pelanggaran yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu maupun pihak lain. Misalnya terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara.
Mahkamah mencermati di salah satu petitum Pemohon meminta untuk ditetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku. Namun pada petitum lainnya Pemohon meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada sejumlah TPS yang dipersoalkan.
“Kedua petitum tersebut tidak bersesuaian satu sama lain dan akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Kedua petitum tersebut juga tidak disusun dalam bentuk alternatif sehingga saling bertentangan. Oleh karena itu permohonan Pemohon sepanjang Dapil DPR RI Maluku harus dinyatakan kabur,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)