Sengketa Internal Caleg Partai Demokrat di Deli Serdang Berakhir
Jumat, 09 Agustus 2019
| 16:42 WIB
Kuasa hukum Pemohon Natalia Sahetapi hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Sumatra Utara, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri sengketa internal antarcaleg Partai Demokrat yang teregistrasi dengan Nomor 52-14-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan yang mempermasalahkan perolehan suara di tiga dapil, yakni Dapil Deli Serdang 6, Dapil Padang Lawas Utara 1, dan Dapil Deli Serdang 1.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Jumat (9/8/2019).
Salah satu Pemohon atas nama Edison Efendi Marpaung mempermasalahkan suaranya yang dicurangi oleh saingannya sesama internal caleg. Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah menilai permohonan salah objek dan tidak jelas. “Atas dasar inilah MK tidak memeriksa perkara lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum. (Arif Satriantoro/LA/RD)