MK Menolak Perkara PAN Untuk Kabupaten Samosir
Jumat, 09 Agustus 2019
| 16:27 WIB
Kuasa Hukum Pemohon pemohon Andi Sahat Maruli Sihombing hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Sumatra Utara, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dengan Nomor 117-12-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dibacakan pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan tidak berdasar menurut hukum.
“Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini menyangkut perolehan suara untuk kursi DPRD Kabupaten Samosir. Dalam permohonannya, PAN mendalilkan adanya pengurangan suara dari 1.637 suara menjadi 1.574 suara. Hal ini karena adanya kesalahan pencatatan suara.
Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum menyatakan permasalahan ini tidak relevan untuk diungkap. Sebab terkait perhitungan suara sudah diselesaikan di rekapitulasi suara tingkat kecamatan dan juga tingkat kabupaten.
“Untuk dalil lainnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut, maka tidak beralasan juga menurut hukum,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)