Salah Objek, Permohonan Caleg Demokrat Cilegon Tak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 13:41 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Natalia Saetapy dan Ewi menyimak pengucapan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan perseorangan atas nama Sanudin, Caleg Partai Demokrat tidak dapat diterima MK. Sanudin merupakan Calon Anggota DPRD Kota Cilegon.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Kamis (8/8/2019).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, setelah mencermati permohonan Pemohon secara saksama, menurut Mahkamah yang menjadi objek permohonan adalah Berita Acara Penghitungan Suara untuk Dapil Cilegon.
“Karena itu permohonan salah obyek. Selain itu Pemohon belum mendapatkan persetujuan dari DPP Partai Demokrat untuk mengajukan permohonan ini,” tandas Manahan dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat di Provinsi Banten. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)