Permohonan Perindo di Maluku Tak Dapat Diterima karena Posita-Petitum Berbeda
Jumat, 09 Agustus 2019
| 13:39 WIB
(Ki-Ka) Ketua KPU Provinsi Maluku didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra, Berna S Ermaya dan Ari Firman Rinaldi hadir dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan yang diajukan Partai Perindo dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 di Provinsi Maluku, Dapil Maluku 6 untuk Pemilihan Anggota DPRD Maluku, akhirnya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian Putusan Nomor 136-09-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Pemohon mendalilkan terjadinya penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat berlangsung Pileg di Dapil Maluku 6 di beberapa kabupaten. Menurut Pemohon, PKB seharusnya mendapat 9.188 suara. Namun KPU (Termohon) menyatakan PKB memperoleh 10.430 suara. Artinya menurut Pemohon terjadi penambahan suara dan merugikan Perindo dalam perolehan kursi DPRD.
Setelah mencermati permohonan Pemohon secara saksama, Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada persesuaian antara posita dan petitum Pemohon. “Hal inilah yang menurut Mahkamah menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan hukum putusan. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)