MK Tolak Permohonan PKPI di Malut
Jumat, 09 Agustus 2019
| 13:37 WIB
Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya memutuskan menolak permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 untuk Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 untuk Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Sula 2 dan DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Sula 4 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon mendalilkan soal keberatannya terhadap penetapan Termohon sepanjang pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Halmahera Selatan 4. Bahwa Termohon tidak akuntabel dan transparan dalam proses Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Terutama soal perolehan suara antara Pemohon dengan Golkar dalam Dapil Halmahera Selatan 4 dan terjadi pengurangan suara Pemohon.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang membacakan pertimbangan hukum, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan PKPI tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Pemohon sama sekali tidak menjelaskan selisih suara antara Pemohon dengan Golkar untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara. Pemohon juga tidak menyerahkan alat bukti terkait dengan dalil adanya selisih suara tersebut,” ujar Wahiduddin. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)