MK Tolak Permohonan Nasdem Untuk Dapil Maluku 1
Jumat, 09 Agustus 2019
| 10:58 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Reza M. Noor hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Maluku ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 190-05-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dibacakan pada Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini terkait peroleha suara DPRD Provinsi Maluku Dapil 1.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut setelah membandingkan bukti-bukti yang diajukan para pihak termasuk bukti Formulir Model C1 Plano yang diajukan Termohon, Mahkamah mendapatkan fakta selisih suara sebagaimana yang didalilkan Pemohon bukan merupakan penambahan suara secara melawan hukum yang menguntungkan Pihak Terkait.
“Ini merupakan kesalahan penulisan penghitungan hasil perolehan suara. Hal itu bersesuaian dengan fakta persidangan bahwa kesalahan penulisan pada Formulir Model C1-KPU telah dilakukan koreksi dengan menyandingkan dengan data Formulir Model C1 Plano KPU. Tambah lagi, semua kesalahan penulisan dalam Formulir Model C1 yang didalilkan, sesuai fakta persidangan, ternyata kesalahan tersebut telah dilakukan koreksi dan dituangkan dalam Formulir Model DAA1 yang disaksikan oleh semua pihak,” jelasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)