JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Banten tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut dibacakan pada Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak jelas dan kabur.
“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Banten I tidak dapat diterima. Serta menolak permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil banten ,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi enam hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum, menyebut Mahkamah menyatakan Pemohon mendalilkan terdapat perbedaan perolehan suara antara Model C1-DPRD Kota Tangerang Selatan dengan Model DAA1-DPRD. Namun setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon, tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara Model C1-DPRD dengan suara yang terdapat dalam Model DAA1-DPRD sebagaimana jumlah yang didalilkan oleh Pemohon.
“Saksi Pemohon Dendi Suandana, Andry Ricky Ticoalu dan Eka Puspitadewi menerangkan yang pada pokoknya telah terjadi kesalahan pada rekapitulasi penghitungan suara di PPK. Namun saksi Pemohon tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi dimaksud dengan alasan tidak memiliki form C1 pembanding,” jelas Saldi.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Saldi, setelah rekapitulasi di tingkat kota dilaksanakan, Partai Nasdem membuat laporan keberatan kepada Bawaslu perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Pondok Aren. Terkait dengan laporan tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK Pondok Aren namun tidak terkait dengan perbedaan 705 perolehan suara.
Selain perkara di atas, MK juga menolak permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Banten 3 dan DPRD Dapil Tangerang Selatan 5. (Arif Satriantoro/LA/RD)