JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Gerindra dalam Perkara 162-02-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Calon Anggota DPR Papua, Daud Indouw di Dapil Papua Barat DPR RI akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan pada Kamis (8/8/2019).
Pemohon mendalilkan telah terjadinya penggelembungan suara pada beberapa Calon Anggota DPR saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 berlangsung di Dapil Papua Barat. Hal ini menyebabkan berkurangnya perolehan suara Pemohon. Menurut Pemohon, seharusnya dia memperoleh 5.160 suara. Namun Termohon menyatakan suara Pemohon adalah 450 suara. Terhadap hal tersebut, Pemohon menduga telah terjadi kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu.
Setelah mencermati dalil Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak mampu menjelaskan secara lengkap lokasi TPS, distrik, kecamatan yang menjadi tempat yang diperkarakan Pemohon.
“Termasuk terjadinya penghilangan dokumen formulir C1, C1 Plano, DAA1, DAA Plano. Selain itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti yang cukup meyakinkan yang diajukan Pemohon dengan adanya dokumen tersebut,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pendapat Mahkamah.
Demikian pula bukti-bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup kuat untuk menerangkan adanya perpindahan suara dari satu parpol ke parpol lain. Berdasarkan keterangan Saksi Termohon, proses rekap suara di tingkat provinsi dan kecamatan berjalan lancar, tidak ada keberatan dari para pihak. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)