Permohonan Partai Berkarya di Banten Tak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 07:52 WIB
Kuasa Hukum Pemohon (kiri) Anandya Dipo Pratama mendengar pengucapan putusan perkara Nomor 206-07-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Berkarya yang teregistrasi dengan Nomor 206-07-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 akhirnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan, permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (8/8/2019).
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan hukum, mengatakan bahwa Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan pengisian DPRD Pandeglang untuk Dapil Pandeglang 5.
“Mahkamah berpendapat, Pemohon dalam tuntutannya tidak cermat karena meminta pembatalan hasil penghitungan suara pada dua Dapil,” kata Manahan.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya penambahan suara kepada Partai Amanat Nasional yang mengakibatkan berkurangnya suara Pemohon di Dapil Pandeglang 5. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)