JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Demokrat untuk Provinsi Papua Barat ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut dibacakan pada Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini terkait perkara DPRD Provinsi Papua Barat 1.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan Pemohon mendalilkan pengurangan suara Pemohon di Kabupaten Manokwari sebesar 1.032 suara. Hal ini berdasarkan hasil Pleno I suara Pemohon adalah 2.718 suara. Namun pada hasil Pleno II, suara Pemohon adalah 1.686 suara.
“Pemohon mendalilkan terdapat 2 (dua) hasil penghitungan suara dengan hasil yang berbeda, dan Pihak Termohon telah melakukan pleno ke 2 (dua) tanpa ada alasan yang jelas yang disampaikan kepada seluruh saksi partai politik,” jelasnya.
Mahkamah, lanjut Saldi, memandang dalil Pemohon tentang pengurangan sebesar 1.032 suara dan Termohon telah melakukan pleno ke-2 (dua) tanpa ada alasan yang jelas adalah tidak beralasan menurut hukum. Hal tersebut karena pelaksanan pleno kedua merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari.
“Dengan demikian menurut Mahkamah oleh karena rekomendasi Bawaslu a quo telah dilaksanakan, sesungguhnya terkait dalil Pemohon a quo telah diselesaikan dan tidak ada persoalan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum, “ tegasnya.
Lainnya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat 2 DPRD Provinsi, Dapil Papua Barat 4 DPRD Provinsi, Dapil Tambrauw 1 DPRD Kabupaten dan Dapil Tambrauw 3 DPRD Kabupaten tidak dapat diterima. (Arif Satriantoro/LA/RD)