JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 74-03-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan amar putusan perkara a quo.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan bahwa perbaikan permohonan Pemohon dilakukan pada 10 Juli 2019. Artinya, perbaikan yang dilakukan tersebut telah melewati jangka waktu penyerahan perbaikan permohonan dalam pengajuan PHPU Legislatif Tahun 2019. Ditambah pula, sambung Aswanto, perbaikan yang dilakukan bersifat substansial.
“Syarat formil permohonan yang berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku, maka eksepsi Termohon yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas beralasan menurut hukum,” tandas Aswanto dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, PDIP mendalilkan adanya penggelembungan suara untuk Partai Gerindra di lima kelurahan di Dapil Kota Tangerang Selatan 1. Kelima kelurahan tersebut, yakni Kelurahan Cipayung, Ciputat, Jombang, Sawah Baru, Serua, dan Sawah. (Sri Pujianti/LA)